BANGGAI LAUT, TEROPONG BANGGAI - Anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hidayat Abbas, mendorong penyelesaian secara persuasif terkait tunggakan utang proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Laut kepada sejumlah kontraktor. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Dinas PUPR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan tim kuasa hukum kontraktor, Jumat (13/6).
RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Patwan Kuba tersebut membahas tunggakan utang proyek tahun anggaran 2020 yang telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Luwuk dan mewajibkan Pemda Banggai Laut untuk membayar. Namun hingga pertengahan 2025, pembayaran belum direalisasikan akibat terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Kepala Dinas PUPR Mulyadi Mojang menjelaskan, anggaran pembayaran utang telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Murni 2025. Namun setelah terbitnya Inpres, seluruh anggaran di Dinas PUPR termasuk pos pembayaran utang diblokir oleh Kementerian Keuangan.
“Alokasi anggaran sudah ada, tetapi karena Inpres, akhirnya dana terblokir,” kata Mulyadi dalam forum RDP.
Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum kontraktor Effendy Mokendji menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan.
“Tidak ada poin dalam Inpres yang menyebutkan efisiensi mencakup pembatalan pembayaran utang. Putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Effendy.
Kuasa hukum lainnya, Martono Djibran, menyebut pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan. Di antaranya adalah pelaporan ke Polres Banggai Kepulauan serta permohonan eksekusi pengganti berupa penyitaan aset milik Pemda Banggai Laut.
“Ada akibat hukum ketika putusan pengadilan tidak dijalankan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Hidayat Abbas menyampaikan pentingnya mencari jalan keluar secara bijaksana. Ia mengusulkan pendekatan persuasif dengan melibatkan semua pihak untuk merumuskan solusi yang tidak bertentangan dengan hukum namun tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Saya kira semua pihak ingin masalah ini selesai. Maka mari kita cari jalan tengah yang adil, jangan sampai kontraktor dirugikan, dan pemerintah juga tidak melanggar aturan pusat,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Ketua DPRD Patwan Kuba membuka opsi penyelesaian melalui APBD Perubahan 2025. Ia mengatakan saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang menyusun KUA-PPAS dan memungkinkan untuk memasukkan kembali anggaran pembayaran utang.
“Kami akan dorong agar dibahas kembali, bahkan malam ini bisa dilakukan pertemuan informal antara TAPD dan tim kuasa hukum,” kata Patwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mekanisme yang akan digunakan untuk melunasi tunggakan utang proyek tersebut. Namun DPRD menyatakan akan terus memfasilitasi upaya penyelesaian yang sesuai hukum dan tidak memberatkan keuangan daerah. *Aan/R.Hs