BANGGAI LAUT, TEROPONG BANGGAI - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banggai Laut menyelenggarakan lokakarya pemetaan wilayah adat di Komunitas Adat Taduno, bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Taduno, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut. Minggu (15/6). Kegiatan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WITA dengan mengusung tema: “Petakanlah Wilayah Adatmu Sebelum Dipetakan Orang Lain.”
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Taduno, Bapak Safii Pilok, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taduno, Pakanggi Adat Taduno H. Sarpin Pandul, serta jajaran AMAN yakni Ketua AMAN Banggai Laut, H. Irwanto Tadeko, S.Sos, dan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) AMAN Wilayah Sulawesi Tengah, Bapak Awal.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Taduno menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat adat Taduno sebagai langkah mempertahankan hak dan ruang hidup mereka dari berbagai ancaman eksploitasi.
“Pemetaan wilayah adat sangat dibutuhkan di Taduno sebagai alat mempertahankan wilayah adat dari perubahan-perubahan geografik dan perubahan fisik akibat eksploitasi. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat kami,” kata Safii Pilok.
Senada dengan itu, Ketua AMAN Banggai Laut, H. Irwanto Tadeko, S.Sos, menekankan pentingnya peta wilayah adat sebagai alat advokasi yang sah untuk memperjuangkan pengakuan hukum.
“Peta ini sangat penting, bukan hanya sebagai alat identifikasi, tetapi sebagai alat negosiasi dan bukti hukum. Ini akan menjadi dasar penting untuk memperoleh kepastian hukum, yang selanjutnya akan kami dorong untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat di Banggai Laut,” ujar Irwanto.
Lokakarya ini merupakan bagian dari komitmen AMAN dalam memperkuat posisi masyarakat adat secara legal dan politis, sekaligus memastikan keberlangsungan eksistensi wilayah adat dari generasi ke generasi.
Melalui pemetaan partisipatif ini, masyarakat Taduno diharapkan memiliki dokumen spasial yang sah dan dapat dipertahankan dalam berbagai forum pengambilan keputusan, baik di tingkat lokal maupun nasional. *Aan/R.Hs