BALUT, TEROPONG BANGGAI - Kepala Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Nawir Lando, SH, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan media online Cybernasonal pada 20 Agustus 2025 dengan judul “Skandal Korupsi dan Arogansi Mengguncang Desa Bentean: Kepala Desa Diadukan ke Kejaksaan Atas Dugaan Penyertaan Modal BUMDes Fiktif dan Menodai Wibawa Hukum”.
Dalam keterangannya, Nawir menyayangkan langkah media tersebut yang cenderung sepihak, tendensius, dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
“Saya setiap hari ada di kantor. Tidak pernah ada wartawan datang untuk konfirmasi. Berita itu jelas sepihak dan menggiring opini. Kalau memang wartawan resmi tentu tahu aturan kode etik jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Kecuali wartawan abal-abal yang tidak paham prinsip keberimbangan informasi,” tegas Nawir, Kamis (21/8/2025).
Nawir menegaskan bahwa tuduhan pengadaan fiktif maupun tidak sesuai spesifikasi sama sekali tidak berdasar.
Pengadaan bibit durian telah terealisasi, disertai berita acara dan dokumentasi penyerahan kepada kelompok tani penerima manfaat.
“Kalau disebut tidak sesuai spesifikasi, itu keliru besar. Bibit yang disalurkan justru bibit unggul bersertifikat yang sudah diverifikasi oleh dinas teknis sebelum dilepas. Jadi klaim tidak sesuai spesifikasi jelas menyesatkan,” tegasnya.
Pengadaan mesin rumput juga terlaksana dengan baik dan sudah sesuai standar teknis.
“Mesin yang dibagikan sesuai kontrak, berfungsi normal, bahkan sudah digunakan oleh petani. Ada dokumentasi penyerahan dan uji coba di lapangan. Kalau ada pihak yang bilang tidak sesuai spesifikasi, silakan tunjukkan bukti teknisnya, bukan hanya tuduhan,” jelas Nawir.
Lebih lanjut, Nawir menyebut seluruh program telah melalui proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banggai Laut, dan hasilnya tidak ditemukan masalah.
Adapun isu pengadaan rumput laut yang disebut dalam pemberitaan, Nawir menegaskan justru fiktif di media.
“Faktanya, program pengadaan rumput laut tidak pernah ada dalam APBDes, jadi bagaimana mungkin dikatakan fiktif? Itu murni berita tidak berdasar,” ujarnya.
Sedangkan terkait tuduhan nepotisme dalam penjaringan perangkat desa, Nawir merujuk langsung pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015, serta Permendagri 83 Tahun 2015 jo. Permendagri 67 Tahun 2017.
“Undang-undang menegaskan kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dari hasil seleksi. Camat sifatnya hanya fasilitasi dan pengawasan, bukan pemberi izin mutlak. Jadi proses yang kami lakukan sudah sesuai regulasi,” jelas Nawir.
Ia menambahkan, saat sidang di PTUN terkait gugatan perangkat desa sebelumnya, hakim telah menanyakan langsung kepada pengacara penggugat mengenai pengangkatan perangkat desa pengganti. Semua pihak saat itu sepakat tidak keberatan, sehingga proses hukum tidak terhambat.
Nawir juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap cara kerja sebagian oknum wartawan yang menabrak kode etik.
“Kalau benar wartawan resmi, pasti paham tentang prinsip cover both side. Tapi kalau tidak paham, patut dipertanyakan profesionalismenya. Jangan sampai media dijadikan alat untuk menyebar isu liar dan menggiring opini publik,” ungkap Nawir.
Ia mengingatkan, jika praktik jurnalisme yang tidak profesional ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan keresahan, merusak kepercayaan publik terhadap media, dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
“Bahaya besar kalau berita sepihak terus dipelihara. Media itu pilar demokrasi, tapi kalau digunakan untuk memfitnah, maka demokrasi justru akan rusak. Saya harap semua pihak lebih bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan bahwa dirinya telah menjatuhkan marwah lembaga hukum, Nawir menilai hal itu tidak jelas maksudnya dan lebih menyerupai opini yang menggiring persepsi publik.
“Ini sangat berbahaya jika dunia pers dibiarkan menyebarkan opini tanpa dasar fakta. Tuduhan menjatuhkan marwah hukum itu kabur dan tidak bisa dibuktikan. Media semestinya berkomitmen melawan hoaks, bukan justru memperkuatnya,” tegasnya.
Kepala Desa Bentean menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa dijalankan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas. Ia mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga integritas pemberitaan demi kepercayaan publik.
“Saya terbuka terhadap kritik dan pengawasan, tetapi harus berdasarkan data dan fakta, bukan isu liar. Mari kita junjung tinggi keadilan dan kebenaran,” tutup Nawir.
Sementara itu, soal dana penyertaan modal BUMDes tahun 2023 yang dituding fiktif, Nawir menegaskan realisasi dana sebesar Rp34 juta diwujudkan dalam bentuk tenda keong dua lirang dan telah diserahkan ke BUMDes. Hal tersebut juga telah diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ada masalah. Mengenai sumur bor itu tidak ada dalam APBDes.
Dengan demikian, melalui hak jawab ini, Kepala Desa Bentean menegaskan bahwa pemberitaan cybernasonal pada 20 Agustus 2025 tidak mencerminkan realitas yang terjadi di lapangan, serta meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. *AAN/ R.Hs