Notification

×

Iklan

Iklan

Melengkapi Kasus Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu, Saksi Kembali Diperiksa

05/03/2022 | 00:36 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-05T08:36:06Z

 

TALIABU, TEROPONG BANGGAI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Pulau Taliabu, tahun anggaran 2017.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara. Dalam kasus tersebut, sudah ada 1 orang tersangka, yakni Mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik itu untuk melengkapi P-19 dari JPU.

"Pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari Jaksa," jelas Michael kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 01/03/2022.

Beliau mengatakan bahwa apabila berkas sudah dilengkapi, maka pihak penyidik akan kirim kembali lagi ke JPU Kejati Maluku Utara.

"Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan kirim berkas kembali JPU," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 itu, dengan cara ditransfer ke perusahan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten.

Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. ***Abdul Azis

×
Berita Terbaru Update