PALU, TEROPONG BANGGAI - Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas terlaksananya kegiatan penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Tengah.
Sebanyak 142 Korban Terorisme Masa Lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan total kompensasi sebesar Rp 23.920.000.000 diserahkan simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Sulteng, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding bertempat di kantor Gubernur Sulteng, Jumat 04/03/2022.
Dalam arahannya Gubernur Sulawesi Tengah mengatakan, wujud perhatian dari pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban terorisme dengan tujuan memberi perlindungan dan keadilan sosial, ini tugas kita untuk kolaborasi melakukan upaya-upaya deradikalisasi dan kontra radikalisasi agar paham-paham radikal dan terorisme tidak berkembang luas di Sulteng.
“Tentu menjadi harapan kami agar kegiatan ini tidak sekedar seremonial belaka tapi hendaknya dapat mendorong rekonsiliasi antara korban dan pelaku agar tidak ada lagi dendam dan permusuhan. Olehnya selaku pimpinan daerah, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat melalui LPSK kepada para korban,” tambahnya.
Ditempat terpisah Kasatgas V Humas Ops Madago Raya Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Tengah, merupakan bentuk kehadiran Negara untuk membantu masyarakat baik itu secara materi, phisikis maupun upaya-upaya pembinaan.
“Hal ini juga selalu kami lakukan dalam operasi madago Raya, selain melakukan pengejaran banyak hal lain yang juga sudah kami lakukan untuk merubah pola fikir dari kelompok-kelompok yang berupaya untuk menggerogoti dan menghasut masyarakat untuk berbuat hal-hal yang mengarah pada tindakan terorisme dan intoleran,” ungkap Didik. ***Arnes